KTR – Dinas Kesehatan Kota Bandung https://dinkes.pafikabbandungbarat.id Mewujudkan Bandung kota sehat yang mandiri dan berkeadilan Mon, 26 Sep 2022 00:44:39 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.7.1 https://dinkes.pafikabbandungbarat.id/wp-content/uploads/2020/07/cropped-LOGO-KOTA-BANDUNG-32x32.png KTR – Dinas Kesehatan Kota Bandung https://dinkes.pafikabbandungbarat.id 32 32 Pantau KTR Lebih Mudah dengan Dashboard E-Monev KTR https://dinkes.pafikabbandungbarat.id/pantau-ktr-lebih-mudah-dengan-dashboard-e-monev-ktr/ Thu, 22 Sep 2022 05:04:38 +0000 https://dinkes.pafikabbandungbarat.id/?p=3843 Pemantauan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung kini akan lebih efektif dan mudah dengan aplikasi Dashboard E-Monev KTR. Aplikasi berbasis website ini merupakan instrumen pemantauan terstandar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bekerja sama dengan WHO Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Rindu Rachmiaty, perwakilan tim Pencegahan dan pengendalian penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi (P2PKGI) Direktorat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI pada Audiensi dan Sosialisasi Dashboard E-Monev KTR kepada Pemerintah Kota Bandung, Selasa (20/09/2022) di Auditorium Balai Kota Bandung.

Audiensi dan sosialisasi yang juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian ini bertujuan untuk mendapatkan dukungan dari Pemerintah Kota Bandung dalam pemanfaatan Dashboard KTR sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap KTR serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok.

“Sebanyak 77 juta penduduk Indonesia adalah perokok dewasa dan 2/3-nya adalah laki-laki. Jumlah ini belum termasuk perokok pemula berusia 10-18 tahun, terutama yang menggunakan rokok elektrik yang jumlahnya meningkat secara signifikan sebanyak 10 kali lipat dari tahun 2011 ke tahun 2021,” papar Rindu.

Dari data tersebut dapat disimpulkan bahwa orang yang terpapar asap rokok jelas lebih banyak lagi. Berdasarkan data GATS Indonesia pada tahun 2021 sebanyak 51,4% orang usia 15 tahun ke atas terpapar asap rokok di gedung perkantoran, 74,2% di tempat-tempat makan, dan 40,5% di transportasi umum. Hal ini disebabkan karena longgarnya kepatuhan dan pengawasan terhadap rokok.

“Dari 2019 sudah ada 368 pemerintah daerah kabupaten/kota yang menerapkan Perda KTR, namun aturan tersebut belum ditegakkan secara maksimal karena belum ada instrumen pemantauan yang terstandardisasi secara nasional. Oleh sebab itu, kami mengembangkan instrumen KTR ini dengan harapan agar bisa membantu pemerintah daerah kabupaten/kota menerapkan KTR,” jelasnya.

Ke depan, aplikasi ini akan digunakan oleh Satgas KTR Kota Bandung dalam melakukan pemantauan serta melakukan penertiban apabila ada warga yang melanggar aturan KTR. Di sisi lain, masyarakat juga bisa melihat hasil pemantauan KTR di Kota Bandung secara gratis melalui website maupun aplikasi mobile bahkan melakukan pelaporan pelanggaran KTR yang ditemukan.

Perwakilan WHO Indonesia Dina Kania yang turut hadir dalam audiensi tersebut menjelaskan instrumen ini bisa dijadikan alat untuk melihat apakah implementasi KTR di suatu wilayah sudah baik atau belum.

Lebih lanjut, ia berharap agar Kota Bandung bisa menjadi kota percontohan dalam pemanfaatan Dashboard KTR dan menjadi kota dengan tingkat kepatuhan KTR yang tertinggi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menyambut baik adanya sosialisasi ini. Ia memaparkan bahwa Kota Bandung memiliki sejumlah tantangan dalam penerapan KTR, di antaranya banyaknya warga dari kota/kabupaten lain yang masuk ke Kota Bandung untuk bekerja, bersekolah, berwisata, dan sebagainya. Hal ini berpotensi meningkatkan jumlah perokok yang sengaja merokok di Kota Bandung.

Selain itu, Ema memaparkan secara demografi struktur usia penduduk Kota Bandung lebih banyak berusia produktif yang berpotensi menjadi perokok. Selain itu, reklame/iklan-iklan rokok yang menggambarkan kalau merokok itu adalah gaya hidup yang keren, “jantan”, “jagoan”, dan lelucon tentang nikmatnya proses merokok perlu dibatasi.

“Kami dari Pemkot Bandung akan berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan efektifitas Perda KTR yang salah satunya melalui Dashboard KTR ini sehingga minimal 50% isi Perda tersebut bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

(Humas Dinas Kesehatan Kota Bandung)

]]>
Demi Lindungi Kesehatan Masyarakat, Merokok Sembarangan Kini Denda 500 Ribu https://dinkes.pafikabbandungbarat.id/demi-lindungi-kesehatan-masyarakat-merokok-sembarangan-kini-denda-500-ribu/ Mon, 31 May 2021 08:50:22 +0000 https://dinkes.pafikabbandungbarat.id/?p=2776 Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Kota Bandung melakukan peluncuran Peraturan Daerah (PERDA) No. 4 tahun 2021 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dal rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tahun 2021 di Gedung Pendopo Kota Bandung pada Senin, (31/03/2021). Mulai hari ini, Senin (31/05/2021) setiap warga yang melanggar KTR akan dikenai sanksi sebesar Rp500.000.

Peluncuran PERDA ini diawali dengan kegiatan sosialisasi oleh tim Satgas KTR Kota Bandung, Minggu (30/05/2021) di Taman Alun-alun Kota Bandung. Selain itu, PERDA tersebut disosialisasikan melalui kampanye digital di media sosial dengan menggunakan tagar #LeuwihHadeTeuNgaroko.

Selain kampanye dan peluncuran PERDA KTR, peringatan HTTS 2021 diisi pula dengan talkshow mengenai KTR bersama Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, dan Ketua TP-PKK Kota Bandung, Siti Muntamah. Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara turut hadir dalam kegiatan ini.

Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengungkapkan beberapa tempat yang dijadikan KTR di antaranya, tempat ibadah, sekolah, transportasi umum, taman-taman publik, dll. Warga yang merokok sembarangan pada kawasan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000.

“Kawasan Tanpa Rokok merupakan bukti bahwa Kota Bandung peduli terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan untuk menyehatkan masyarakat di Kota Bandung ini. Untuk itu kami meminta partisipasi dari masyarakat agar tidak merokok di sembarang tempat bahkan kalau bisa berhenti merokok,” jelas Oded.

Hal ini diamini oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara. Ia menyatakan peluncuran PERDA KTR selain sebagai bentuk dukungan Kota Bandung dalam peringatan HTTS 2021 juga sebagai langkah strategis menekan penyebaran Covid-19.

“Kota Bandung ikut berkomitmen merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bersama WHO sebagai bagian usaha meningkatkan kesehatan lingkungan dan juga untuk melawan pandemi karena perokok lebih rentan terpapar virus Covid-19,” tambahnya.

Peringatan HTTS 2021 diakhiri dengan peresmian rambu KTR yang dipasang di Alun-alun Kota Bandung. Selanjutnya, rambu tersebut juga akan terpampang di wilayah yang masuk dalam kategori KTR.

(Humas Dinkes Kota Bandung)

]]>